Sabtu 13 September 2014 puluhan anggota SPBUN kebun Merbuh bersama pengurus FSPBUN melakukan aksi pemasangan spanduk di lahan sengketa yang sebelumnya dikuasai warga. Spanduk berisi tentang aksi penanaman kembali kebun yang ada di Afdeling Kaliwringin kecamatan Singorojo. Lahan yang sebelumnya dikuasai warga selama 16 tahun seluas hampir 300 Ha tersebut akan ditanami kembali oleh PTPN IX (Persero) dengan komoditi karet. Aksi tersebut dilakukan setelah ada putusan Mahkamah Agung Nomor : 1743k/PDT/2004 dimana PTPN IX (Persero) secara sah memiliki dan berhak mengelola lahan di afdeling Kaliwringin, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal yang memiliki luas total 597,1 Ha. Mendengar putusan MA tersebut sebanyak 200 warga secara sukarela mengembalikan lahan milik PTPN IX (Persero) seluas 116 Ha, sedangkan sisa lahan yang masih belum dikembalikan seluas 148,77 Ha akan tetap diambil alih dengan cara penanaman kembali pada tanggal 04 Oktober 2014.
Agus Sulistyanto, Ketua I Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara IX TT di sela-sela aksi menjelaskan bahwa tanggal 4 Oktober FSPBUN PTPN IX (Persero) akan mengerahkan lebih dari 1500 personel SPBUN dari seluruh kebun untuk bersama-sama melakukan aksi tanam kembali dan pembuatan patok batas di lahan yang sebelumnya menjadi sengketa dengan warga. Proses sengketa yang panjang termasuk gugatan perdata ke PN Kendal akhirnya memutuskan lahan yang dikuasai warga harus dikembalikan ke PTPN IX (Persero).
Humas.