workshop kejaksaan
Semarang, Implementasi program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) serta program Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN /BUMD mendapat perhatian khusus dari instansi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Bertempat di Patra Convention Hotel Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan workshop Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana CSR BUMN dan BUMD di Jawa Tengah.
Adi Prasongko (Direktur Utama PTPN IX) memberikan sharing knowledge tentang pelaksanaan PKBL dan CSR yang dilaksanakan BUMN di Jateng dan DIY. Adi Prasongko menyampaikan dana PKBL dan CSR yang dikeluarkan oleh seluruh BUMN setiap tahunnya dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dan juga dilaporkan ke Pemegang Saham melalui mekanisme RUPS.
kejaksaan2
PTPN IX dalam proses pelaksanaan PKBL dan CSR telah mengacu ke Permen BUMN no Per-08/MBU/2013 yang merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dan Undang Undang no 25 tahun 207 tentang Penanaman Modal pasal 15 butir b bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; dan diatur dalam UU RI no 19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 2 (1) butir e bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Pembicara lain dalam workshop tersebut adalah Yos Yohan Utama (praktisi dari Universitas Diponegoro) dan Andhi Nirwanto (Jaksa Agung Muda) dari Kejaksaan Pusat Jakarta
Yos Yohan Utama menyampaikan sebenarnya besaran 2% belum mempubyai payung hukum yang kuat, karena nilai besaran masih bersifat magic dan perlu dibuat PP atau UU agar lebih kuat.
Dilain termin, Andhi Nirwanto berharap jangan sampai PKBL dan CSR BUMN dalam penyalurannya tidak tepat sasaran seperti kejadian Bansos dibanyak daerah, karena nilai dari PKBL dan CSR BUMN sangat besar.

zhj.2013