Krisis yang melanda Indonesia pada tahun 1997 menyebabkan perekonomian negara menjadi terpuruk. Setelah era reformasi pemerintah mulai melakukan perubahan paradigma pemerintahan yang dipakai selama ini yaitu dari paradigma government (pemerintah) ke governance (kepemerintahan). Perubahan ini ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), yang umumnya berlangsung di masyarakat yang memiliki kontrol sosial efektif yang merupakan ciri masyarakat demokratis.

Penerapan praktek Good Governance tidak hanya menjadi kebutuhan para pelaku usaha tetapi juga menjadi kebutuhan semua BUMN tidak terkecuali PTPN IX. Salah satu wujud dari komitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance maka PTPN IX (Persero) menyusun dan menerapkan Code of Corporate Governance atau Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang merupakan kristalisasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman ini sebagai acuan pelaksanaan tata kelola yang baik bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi dan manajemen di lingkungan Perusahaan.

Download Pedoman GCG