Menindaklanjuti hasil Koordinasi Pengelolaan dan Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan sosialisasi LHKPN oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, serta bedasarkan data penyampaian LHKPN di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPKRI, presentase penyampaian LHKPN di lingkungan PTPN IX baru mencapai 63,87 % dari jumlah Pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.
Oleh karena itu dalam rangka pemenuhan kewajiban dan kepatuhan penyampaian LHKPN di Lingkungan BUMN Perkebunan dan Anak Perusahaan Perkebunan, pada hari Senin tanggal 27 April 2015 telah dilaksanakan sosialisasi dan pengisian LHKPN Form A oleh pejabat baru di PTPN IX sebanyak 24 Pejabat.
Dalam Surat Keputusan Direksi PTPN IX ditetapkan Jabatan Struktural yang wajib menyampaikan LHKPN yaitu Dewan Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan/ Kepala SPI/ Kepala Bagian, Administratur, Kepala Urusan/Sinder Kepala/Kepala Bagian PG.
Direksi PTPN III (Persero) menetapkan sanksi bagi Pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN yang tertuang dalan Surat Keputusan Nomor : 3.00/HOLD/SKPTS/04/2015 tertangal 27 Maret 2015.
humas.