Bawen – PTPN IX menggelar acara Serah Terima Jabatan & Lepas Sambut Dewan Komisaris di Kampoeng Kopi Banaran Kamis, 15 September 2016. Sesuai Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Nomor:SK-206/MBU/09/2016 tertanggal 1 September 2016, Suharnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris diangkat menjadi Komisaris Utama menggantikan Hasan Sayuti sedangkan Bambang Risyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris dialihtugaskan menjadi Komisaris Independen.
Perubahan Jajaran Dewan Komisaris PTPN IX merupakan salah satu upaya Holding Perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Induk Holding dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memperkuat efektivitas pengawasan.
Adapun perubahan Susunan Dewan Komisaris PTPN IX yang sebelumnya berjumlah 5 orang, dirampingkan menjadi hanya 3 orang dengan dilengkapi dengan keberadaan Komisaris Independen. Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Adapun tanggung jawab komisaris independen adalah mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di dalam perusahaan melalui pemberdayaan dewan komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada jajaran direksi secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah bagi perusahaan.