Bawen – PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) melakukan penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (KEJATI) pada hari Selasa (21/12).
Penandatanganan ini merupakan kelanjutan kerjasama pada tahun 2010 yang berakhir masa berlakunya setelah 2 tahun. Direktur Utama PTPN IX – Dodik RIstiawan menyampaikan kesepakatan ini merupakan media komunikasi antar lembaga dan silaturahmi serta payung hukum sekaligus entry point dari kegiatan-kegiatan selanjutnya.
Direktur PTPN IX menerangkan, sebagai badan hukum dalam bisnis perkebunan, PTPN IX tidak akan lepas atau terhindar dari berbagai persoalan hukum, terutama saat ini dimana PTPN IX banyak melaksanakan kerjasama dengan pihak ke 3 sehingga perusahaan membutuhkan pertimbangan – pertimbangan agar semua aspek kepatuhan dapat terpenuhi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah – Priyanto mengapresiasi penandatanganan MoU yang dilaksanakan serta berharap kesepakatan bersama ini dapat meneruskan hubungan baik dari kedua belah pihak yang selama ini telah terjalin. Kejaksaan Tinggi telah dan siap memberikan pendampingan kepada PTPN IX bila terlibat masalah hukum demi menjaga kekayaan negara.