Direktur Utama PTPN IX – Adi Prasongko dan dan Kejaksaan Tinggi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng -  Hartadi, SH. MH. saat penandatanganan kesepakatan bersama di Kampoeng Kopi Banaran

Bertempat di Griya Robusta Kampoeng Kopi Banaran Bawen Kabupaten Semarang, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT Perkebunan Nusantara IX dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penandatangan Kesepakatan Bersama ini ditandatangi oleh Direktur Utama PTPN IX – Adi Prasongko dan dari Kejaksaan Tinggi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng –  Hartadi, SH. MH.

Tujuan dilaksanakan Kesepakatan Bersama ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Perkebunan Nusantara IX yang memiliki  15 Unit Kebun 8 Unit Pabrik Gula dan 1 Unit Agro Bisnis yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.

Jajaran Direksi PTPN IX berfoto bersama dengan Pejabat KejatiDalam sambutannya Adi Prasongko menyampaikan bahwa Kerja sama ini terjalin untuk melanjutkan dari  6 tahun yang lalu, dan sebagai langkah antisipasi pelanggaran hukum. Dengan kerjasama tersebut akan ada pengarahan, informasi, maupun pengetahuan aturan hukum. Sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan dalam mengelola perusahaan menjadi lebih baik.      “Saat ini yang dihadapi PTPN IX cukup komplek. Tidak hanya soal tanaman, tetapi juga permasalahan dengan masyarakat sekitar, maupun masalah lainnya. Sehingga kami butuh legal asistensi dan legal opinion

Kepala Kejaksaan Tinggi – Hartadi mengatakan bahwa kerjasama dengan PPN IX ini dalam rangka melakukan tugas di bidang Perdata dan Tata Uaha Negara (Datun), seperti melakukan penegakan hukum, pelayanan bantuan serta tindakan hukum. Dan kerjasama tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.