Semarang – PTPN I Regional 3 telah melaksanakan audit resertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 SMAP yang dilakukan oleh PT TUV Nord Indonesia sebagai salah satu dari 10 lembaga sertifikasi SMAP yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional. Proses audit yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 4-5 Januari 2024 dihadiri oleh Board of Regional Management dan tim penerapan SMAP PTPN I Regional 3.

Region Head- Tri Septiono menyampaikan bahwa audit resertifikasi kali ini merupakan perpanjangan validasi atas pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di seluruh kegiatan bisnis dan operasi. Oleh karena itu, sertifikasi ini merupakan bagian penting dari upaya manajemen dalam memastikan Perusahaan telah menjalankan dengan baik sebuah sistem manajemen anti penyuapan.” Dalam sambutan penutupnya, Tri Septiono turut mengapresiasi tim penerapan SMAP PTPN I Regional 3 atas capaian keberhasilan proses resertifikasi yang telah dijalani, dan segera menindaklanjuti  catatan yang diberikan oleh auditor.

Tahapan proses audit oleh TUV NORD, dipimpin oleh Jojok Widyharsodjo sebagai Lead Auditor yang menjelaskan bahwa audit yang dilaksanakan 3 tahun sekali oleh auditor eksternal ini  sebagai  upaya memeriksa kesesuaian terhadap persyaratan yang sudah diimplementasikan di Perusahan, serta menyiapkan tindakan perbaikan yang berkelanjutan agar lebih efektif dan efisien. Dalam closing meeting, Lead auditor menyampaikan bahwa setelah proses audit resertifikasi yang telah berjalan,  PTPN 1 Regional 3  layak mendapatkan kembali Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP.

PTPN I Regional 3 Sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP  merupakan standar panduan perusahaan untuk mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah, mendeteksi, maupun mengatasi penyuapan yang mungkin terjadi dilingkungan perusahaan.